
Fraksi PKS di DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menunjukkan komitmennya untuk mendorong kehidupan kesehatan masyarakat yang lebih baik di Kabupaten Lima Puluh Kota. Hal itu terlihat dari sikap fraksi yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Sarilamak, Jumat (9/5).
Ketua Fraksi PKS, Prof. Erman Mawardi menyampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda KTR bahwa dari berbagai penelitian dan kajian menunjukkan bahwa rokok membahayakan kesehatan. Bukan hanya membahayakan para perokok, asap rokok juga berbahaya apabila dihirup oleh orang-orang yang berada di sekitarnya (perokok pasif). Bahkan sebagian penelitian menunjukan bahwa para perokok pasif memiliki resiko kesehatan yang lebih tinggi daripada para perokok itu sendiri.
“Oleh sebab itu, kami menyambut baik adanya Ranperda ini, dimana yang dimaksud Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati,” ujarnya.
Meski menyetujui Ranperda KTR, Fraksi PKS tetap memberikan catatan dan rekomendasi agar keberadaan Perda ini, tidak mengurangi secara signifikan terhadap PAD.
“Selain itu, walaupun adanya kebijakan efesiensi dari Pemerintah Pusat, Bupati mesti berperan aktif, dengan adanya Perda ini Kabupaten Lima Puluh Kota dapat mendapatkan semacam reward ataupun penerimaan DAK dari Pemerintah Pusat,” pungkas Prof. Erman.




